Rabu, 11 April 2012

Makalah Aspek Etika & Hukum Kesehatan Rumah Sakit



BAB I
PENDAHULUAN


Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum.Hal ini disebabkan karena pada dasarnya manusia mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Akan tetapi keteraturan bagi seseorang belum tentu sama dengan keteraturan bagi orang lain, oleh karena itu diperlukan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia melalui keserasian antara ketertiban dan landasan hukum. Suatu norma hukum biasanya dirumuskan dalam bentuk perilaku yang dilarang dengan mendapat sanksi apabila larangan tersebut dilanggar. Norma hukum ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.Hukum tertulis biasanya disamakan dengan peraturan perundangundangan.Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatifmasih baru di Indonesia.Hukum kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak.Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan.

Dalam melakukan tugasnya dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan. Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting, karena membawa akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat disebabkan karena. Kekurangan  pengetahuan,  pengalaman, pengertian. Ketiga faktor tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian.







BAB II
PEMBAHASAN

1.Rumah Sakit

Rumah sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang menderitasakit, terlukadanuntuk yang melahirkan (World Health Organization).
Rumah sakit merupakan  sarana upaya kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehetan dan penelitian (permenkes no.159b/1988)
UU NO.44 tahun2009 tentang rumah sakit , rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawatinap, rawat jalan dangawatdarurat.Pelayanan rumah sakit juga diatur dalam KODERSI/kode etik rumah sakit, dimana kewajiban rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f  dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin.
            Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, secara umum penyanderaan pasien oleh Rumah Sakit tidak bisa dikategorikan sebagai penahanan (perampasan kemerdekaan) ataupun pelanggaran HAM.Meski demikian, Anda dapat saja melaporkan kepada polisi jika ada indikasi penyanderaan tersebut telah merampas kemerdekaan si pasien.


Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
      3.      Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

2.Etika bagi RumahSakit

Etikarumah sakit di Indonesia disusunolehorganisasiperumahsakitandariseluruh Indonesia yakni, PERSI (PERSATUAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA).
Berdasarkanrumusanetika yang disusun PERSI, etika Rumah Sakitmencakup :


1.      Kewajibanumum RS
2.      kewajiban RS terhadap masyarakat
3.      kewajibanrumahsakitterhadappasien
4.      kewajibanterhadaptenaga/karyawan
5.      kewajiban terhadaplain


masing-masing membentukbadan yang akanmenangmasalah-masalahetikdilingkungannyasendiridisebut PERS (pamitia etik Rumah Sakit) atau hospital ethical committee.

3.Ruang Lingkup Etika Rumah Sakit menurut PERS, meliputi Pelayanan :


1.      rekam medis
2.      keperawatan
3.      pelayanan laboratorium
4.      pelayanan klinik medic
5.      pelayanan intesif
6.      radiologi
7.      kamar operasi
8.      gawat darurat
9.      pasien dewasa
1.      pasien anak



4.PerundangandanTanggungJawab Hukum RumahSakit

1. rumahsakitdapatmenolakmengungkapkansegalainformasikepada publik yang berkaitandgnrahasiadokter
2. pasien dan keluarga yang menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak-hak kedokterannya kepada umum
3. penginformasian kepada media massa diartikan sebagai bentuk memberikan kewenangan kepada rumah sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab rumah sakit
4. rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hokum apabila pasien dan keluarganya menolak/menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif
5.   rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia
6. rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit
                
5.Hukum Rumah Sakit (Hospital Low) 
A. Pidana
Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit  memenuhi tiga unsur.  Ketuga unsur tersebut adalah adanya kesalahan dan perbuatan melawan hukum serta unsur lainya yang tercantum dalam ketentuan pidana yang bersangkutan.  
Perlu dikemukakan bahwa dalam sistem hukum pidana kita, dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pengurusnya dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Sedangkan untuk korporasi, dapat dijatuhi pidana denda dengan pemberatan.
Ketentuan pidana ( UU No.44 Tahun 2009 pasal 62-63 )

1.      setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2.      apabila tindakan pidana tersebut dilakukan koorporasi,  selain pidana penjara dan denda terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
3.      selain pidana denda terhadap koorporasi tersebut, koorporasi dijauhi pidana tambahan berupa
a.       pencabutan izin usaha, dan/atau
b.      pencabutan status  badan hukum

B. Perdata
Merujuk pendapat Triana Ohoiwutun(2007:81), hubungan hukum ini menyangkut dua macam perjanjian yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis. Perjanjian perawatan adalah perjanjian antara rumah sakit untuk menyediakan perawatan dengan segala fasilitasnya kepada pasen.  Sedangkan perjanjian pelayanan medis adalah perjanjian antra rumah sakit dan pasen untuk memberikan tindakan medis sesuai kebutuhan pasen.  
Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan, maka menurut mekanisme hukum perdata pihak pasien dapat menggugat dokter berdasarkan perbuatan melawan hukum.  Sedangkan gugatan terhadap rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan wan prestasi (ingkar janji), di samping perbuatan melawan hukum. ”
Sikap/tindakan  semua  orang  yang  turut  terlibat  dalam  organisasi  rumah  sakit.  Kitab
Undang-Undang  Hukum  Perdata  pasal  1367  yang  berbunyi:  "Seorang  tidak  saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk
kerugian  yang  disebabkan  karena  perbuatan  orang-orang  yang  menjadi  tanggung
jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....".
 Tanggung  jawab  rumah  sakit  dalam  garis  besarnya  dapat  dibagi  dalam  tiga  kelompok,
yaitu:  
1.  Yang menyangkut personalia, termasuk sikap-tindak atau kelalaian semua orang 
yang terlibat dalam kegiatan rumah sakit.  
2.  Yang  menyangkut  mutu  pemberian  pelayanan  kesehatan  (Standard  of  Care)  di 
rumah sakit.  
3.  Yang  menyangkut  sarana  dan  peralatan  yang  disediakan,  baik  di  bidang  medis 
maupun non-medis. 

Menurut  hukum  kedokteran,  ada  4  bentuk  risiko  yang  harus  ditanggung  oleh  pasien  itu
sendiri, yaitu: 
1.  Kecelakaan (accident, mishap, mischance, misad venture)
2.  Risiko pengobatan (risk of treatment)
3.  Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
4.  Kelalaian pasien (contributory negligence) 
C. Administratif
Pertanggungjawaban rumah sakit dari aspek hukum administratif berkaitan dengan kewajiban atau persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh rumah sakit khususnya untuk mempekerjakan tenaga kesehatan di rumah sakit.
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menentukan antara lain kewajiban untuk memiliki kualifikasi minimum dan memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.  Selain itu UU Kesehatan menentukan bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
Jika  rumah sakit tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan administratif tersebut, maka berdasarkan Pasal 46 UU RS,  rumah sakit dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak diperpanjang izin operasional, dan/atau denda dan pencabutan izin.

                                                                                 BAB III
PENUTUP




KESIMPULAN
Rumah sakit adalah subyek hukum.  Dalam hal ini,  rumah sakit dapat melakukan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kesehatan.  Karena itu rumah sakit wajib menanggung segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatannya atau perbuatan orang lain yang berada dalam tanggung jawabnya. Tanggung jawab hukum tersebut meliputi tiga aspek yaitu hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Hukum perdata berarti, rumah sakit bertanggung jawab antara pasien dengan rumah sakit berhubungan dengan pelayanan kesehatan, Hukum administratif berhubungan dengan kewajiban yang harus di bayar pihak rumah sakit terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit. Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit.Dari ketiga aspek hukum tersebut dapat di katakan bahwa rumah sakit sangat memiliki kaitan hubungan yang erat bukan hanya bagi pelayanan medis saja melainkan terhadap aspek hukum.








DAFTAR PUSTAKA


Notoatmodjo, soekidjo. 2010. EtikadanHukum Kesehatan. Jakarta :RinekaCipta
Indriyantidewi, Alexandra. 2008. Etika dan Hukum kesehatan. Yogyakarta:Pustaka Book Publisher
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4d9e5e636fb84







                                                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar