BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa
ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek
hukum.Hal ini disebabkan karena pada dasarnya manusia mempunyai hasrat untuk
hidup teratur. Akan tetapi keteraturan bagi seseorang belum tentu sama dengan
keteraturan bagi orang lain, oleh karena itu diperlukan kaidah-kaidah yang
mengatur hubungan antar manusia melalui keserasian antara ketertiban dan
landasan hukum. Suatu norma hukum biasanya dirumuskan dalam bentuk perilaku
yang dilarang dengan mendapat sanksi apabila larangan tersebut dilanggar. Norma
hukum ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.Hukum tertulis
biasanya disamakan dengan peraturan perundangundangan.Hukum kesehatan merupakan
suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatifmasih baru di Indonesia.Hukum
kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan
dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang
rusak.Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang
berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan.
Dalam
melakukan tugasnya dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek
hukum dalam kesehatan. Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran
merupakan masalah penting, karena membawa akibat yang berat, terutama akan
merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan
dalam melakukan profesi dapat disebabkan karena. Kekurangan pengetahuan,
pengalaman, pengertian. Ketiga faktor tersebut menyebabkan kesalahan
dalam mengambil keputusan atau penilaian.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.Rumah
Sakit
Rumah sakit adalah suatu badan
usaha yang menyediakan dan memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan
jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan
rehabilitative untuk orang-orang yang menderitasakit, terlukadanuntuk yang
melahirkan (World Health Organization).
Rumah sakit merupakan sarana upaya kesehatan serta dapat
dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehetan dan penelitian (permenkes
no.159b/1988)
UU NO.44 tahun2009 tentang rumah
sakit , rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawatinap, rawat jalan dangawatdarurat.Pelayanan rumah sakit juga diatur dalam KODERSI/kode etik rumah sakit, dimana
kewajiban rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f dalam
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit sebenarnya
memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan
pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan
gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial
bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat
dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan
izin.
Selain
itu, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009, pemerintah dan
pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, secara umum penyanderaan pasien oleh
Rumah Sakit tidak bisa dikategorikan sebagai penahanan (perampasan kemerdekaan)
ataupun pelanggaran HAM.Meski demikian, Anda dapat saja melaporkan kepada
polisi jika ada indikasi penyanderaan tersebut telah merampas kemerdekaan si
pasien.
Dasar
hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad
1915 No. 732)
2.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.Etika
bagi RumahSakit
Etikarumah sakit di Indonesia
disusunolehorganisasiperumahsakitandariseluruh Indonesia yakni, PERSI
(PERSATUAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA).
Berdasarkanrumusanetika yang
disusun PERSI, etika Rumah Sakitmencakup :
1.
Kewajibanumum
RS
2.
kewajiban
RS terhadap masyarakat
3.
kewajibanrumahsakitterhadappasien
4.
kewajibanterhadaptenaga/karyawan
5.
kewajiban
terhadaplain
masing-masing membentukbadan yang
akanmenangmasalah-masalahetikdilingkungannyasendiridisebut PERS (pamitia etik Rumah
Sakit) atau hospital ethical committee.
3.Ruang Lingkup Etika Rumah Sakit menurut
PERS, meliputi Pelayanan :
1.
rekam medis
2.
keperawatan
3.
pelayanan laboratorium
4.
pelayanan klinik
medic
5.
pelayanan intesif
6.
radiologi
7.
kamar operasi
8.
gawat darurat
9.
pasien dewasa
1. pasien anak
4.PerundangandanTanggungJawab
Hukum RumahSakit
1. rumahsakitdapatmenolakmengungkapkansegalainformasikepada
publik yang berkaitandgnrahasiadokter
2. pasien dan keluarga
yang menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa,
dianggap telah melepaskan hak-hak kedokterannya kepada umum
3. penginformasian kepada media massa diartikan sebagai bentuk memberikan kewenangan kepada rumah sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab rumah sakit
4. rumah sakit tidak bertanggung jawab secara
hokum apabila pasien dan keluarganya menolak/menghentikan pengobatan yang
dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif
5. rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia
6. rumah sakit bertanggung jawab secara
hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit
A. Pidana
Pertanggungjawaban
dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian
yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit memenuhi tiga
unsur. Ketuga unsur tersebut adalah adanya kesalahan dan perbuatan
melawan hukum serta unsur lainya yang tercantum dalam ketentuan pidana yang
bersangkutan.
Perlu
dikemukakan bahwa dalam sistem hukum pidana kita, dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh korporasi, maka pengurusnya dapat dikenakan pidana penjara dan
denda. Sedangkan untuk korporasi, dapat dijatuhi pidana denda dengan
pemberatan.
Ketentuan
pidana ( UU No.44 Tahun 2009 pasal 62-63 )
1.
setiap
orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki izin
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2.
apabila
tindakan pidana tersebut dilakukan koorporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap koorporasi berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
3.
selain
pidana denda terhadap koorporasi tersebut, koorporasi dijauhi pidana tambahan
berupa
a.
pencabutan
izin usaha, dan/atau
b.
pencabutan
status badan hukum
B. Perdata
Merujuk pendapat Triana Ohoiwutun(2007:81), hubungan hukum ini menyangkut
dua macam perjanjian yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis.
Perjanjian perawatan adalah perjanjian antara rumah sakit untuk menyediakan
perawatan dengan segala fasilitasnya kepada pasen. Sedangkan perjanjian
pelayanan medis adalah perjanjian antra rumah sakit dan pasen untuk memberikan
tindakan medis sesuai kebutuhan pasen.
Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan, maka menurut mekanisme
hukum perdata pihak pasien dapat menggugat dokter berdasarkan perbuatan melawan
hukum. Sedangkan gugatan terhadap rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan
wan prestasi (ingkar janji), di samping perbuatan melawan hukum. ”
Sikap/tindakan semua orang yang turut terlibat dalam organisasi rumah sakit. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1367 yang berbunyi: "Seorang tidak saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....".
Tanggung jawab rumah sakit dalam garis besarnya dapat dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu:
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1367 yang berbunyi: "Seorang tidak saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung
jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....".
Tanggung jawab rumah sakit dalam garis besarnya dapat dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu:
1. Yang menyangkut personalia, termasuk sikap-tindak atau kelalaian semua orang
yang terlibat dalam kegiatan rumah sakit.
2. Yang menyangkut mutu pemberian pelayanan kesehatan (Standard of Care) di
rumah sakit.
3. Yang menyangkut sarana dan peralatan yang disediakan, baik di bidang medis
maupun non-medis.
Menurut hukum kedokteran, ada 4 bentuk risiko yang harus ditanggung oleh pasien itu
sendiri, yaitu:
1. Kecelakaan (accident, mishap, mischance, misad venture)
2. Risiko pengobatan (risk of treatment)
3. Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
4. Kelalaian pasien (contributory negligence)
2. Risiko pengobatan (risk of treatment)
3. Kesalahan penilaian profesional (error of clinical judgment)
4. Kelalaian pasien (contributory negligence)
C. Administratif
Pertanggungjawaban rumah sakit dari aspek hukum administratif berkaitan
dengan kewajiban atau persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh rumah
sakit khususnya untuk mempekerjakan tenaga kesehatan di rumah sakit.
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menentukan antara
lain kewajiban untuk memiliki kualifikasi minimum dan memiliki izin dari
pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Selain itu UU
Kesehatan menentukan bahwa tenaga kesehatan harus memenuhi kode etik, standar
profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar
prosedur operasional.
Jika rumah sakit tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan
administratif tersebut, maka berdasarkan Pasal 46 UU RS, rumah sakit
dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, tidak
diperpanjang izin operasional, dan/atau denda dan pencabutan izin.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Rumah sakit adalah subyek hukum. Dalam hal ini, rumah sakit dapat melakukan hubungan hukum
dengan subyek hukum lainnya dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan
kesehatan. Karena itu rumah sakit wajib menanggung segala sesuatu yang
berkaitan dengan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatannya atau perbuatan
orang lain yang berada dalam tanggung jawabnya. Tanggung jawab hukum tersebut
meliputi tiga aspek yaitu hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana.
Hukum perdata berarti, rumah sakit bertanggung jawab antara pasien dengan rumah
sakit berhubungan dengan pelayanan kesehatan, Hukum administratif berhubungan
dengan kewajiban yang harus di bayar pihak rumah sakit terhadap tenaga
kesehatan di rumah sakit. Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi
jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis
di rumah sakit.Dari ketiga aspek hukum tersebut dapat di katakan bahwa rumah
sakit sangat memiliki kaitan hubungan yang erat bukan hanya bagi pelayanan
medis saja melainkan terhadap aspek hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Notoatmodjo, soekidjo. 2010. EtikadanHukum Kesehatan. Jakarta
:RinekaCipta
Indriyantidewi, Alexandra. 2008. Etika dan Hukum kesehatan. Yogyakarta:Pustaka
Book Publisher
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4d9e5e636fb84
Tidak ada komentar:
Posting Komentar